Pakistan Bangun Industri Keuangan Syariah


REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Menteri Keuangan Pakistan, Mohammad Ishaq Dar, Rabu (11/12) menyatakan pemerintah membentuk komite untuk merumuskan kebijakan komprehensif untuk membangun sistem keuangan syariah. Komite yang terdiri dari 10 anggota ini akan memberi rekomendasi pada 31 Desember mendatang.

Dawn.com melaporkan anggota komite terdiri dari ketua, kalangan perbankan Saeed Ahmad, ulama Mufti Muneebur Rehman dan Muhammad Imran Usmani. Selain itu Sekretaris Keuangan Waqar Masood Khan, industriawan Mian Muhammad Idrees, bankir lainnya Munir Kamal Afaq Khan, Irfan Siddiqui dan Atif Bajwa, serta Direktur Departemen Perbankan di Bank Negara.

Komite ke depan akan memberikan saran mengenai langkah praktis untuk mengimplementasikan sistem keuangan berbasis syariah. Selain itu mencari tahu cara-cara praktis dan sarana memaksimalkan pembiayaan berbasis ekuitas.

Komite juga mengusulkan kepada pemerintah untuk membangun pasar keuangan syariah dan pasar pengelolaan likuiditas. Mereka juga akan membuat roadmap dan mengusulkan fase waktu untuk perkembangan perbankan syariah.

Selain itu mempelajari implikasi internasional mengkonversi perbankan konvensional ke syariah. Disamping menganalisis hambatan hukum yang mungkin terjadi ketika melakukan konversi serta perubahan yang diperlukan untuk menghilangkan hambatan itu. Panitia 10 ini juga akan meninjau penelitian dan fasilitas perhatian yang tersedia untuk keuangan syariah di Pakistan. Selanjutnya baru menyarankan langkah untuk penguatan lebih lanjut dalam hal ini.

Kelompok ini akan menyatukan segala rekomendasi sebelum meresmikan perbankan syariah di Pakistan. Termasuk laporan dari Dewan Ideologi Islam, Komisi Ekonomi Islam, dan Komisi Bank Negara Pakistan.


Terima kasih telah membaca artikel tentang Pakistan Bangun Industri Keuangan Syariah di blog Belajar Memahami Bisnis Dari Berita Website jika anda ingin menyebar luaskan artikel ini di mohon untuk mencantumkan link sebagai Sumbernya, dan bila artikel ini bermanfaat silakan bookmark halaman ini di web browser anda, dengan cara menekan Ctrl + D pada tombol keyboard anda.

Artikel terbaru :